HONDA

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Mari Bersama-sama Kawal Pilkada 2024 --FOTO : TANGKAPAN GAMBAR DI YOUTUBE

Mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai, Minggu 5 Mei 2024. 

Tahapan awal ini pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 5 s.d 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

BACA JUGA:Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024

Teknisnya, tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini adalah :  

- 5 s.d 7 Mei 2024 : KPU provinsi, kabupaten dan kota mengumumkan penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan. 

- 8 s.d 12 Mei 2024 : Penyerahan dukungan dari calon perseorangan. 

- 13 Mei s.d 29 Mei 2024 : Verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan.

BACA JUGA:Riri Damayanti Vs Zurdinata Bersaing Rebutkan Rekomendasi Golkar untuk Pilkada Kepahiang

BACA JUGA:Haryadi Masuk Survei Golkar, Siap jadi Bupati di Pilkada Bengkulu Utara

Meski tahapan ini sudah berjalan sejak Minggu 5 Mei 2024, aturan teknis terbaru untuk pelaksanaannya belum diundangkan. 

PKPU Pencalonan Kepala Daerah terbaru masih uji publik sejak Selasa 23 April 2024.

KPU pun belum pernah menggelar rapat konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.

KPU pun memastikan tetap menggunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah untuk melaksanakan tahapan. 

Sekalipun PKPU terbaru tentang Pecalonan Kepala Daerah belum disahkan, tidak ada masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: