Ada Dugaan Keterlibatan Kades di Mukomuko dalam Politik Praktis, DPMD Menyoroti Pentingnya Menjaga Netralitas
DPMD menyoroti pentingnya menjaga netralitas terkait adanya dugaan keterlibatan Kades di Mukomuko dalam politik praktis.--Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif
BACA JUGA:Usung Calon Sendiri, Ini Jagoan Partai Golkar di Pilkada Seluma 2024
Namun, Wagimin memberikan peringatan bahwa sebagai Ketua APDESI, Rismanaji harus menghindari memanfaatkan jabatannya untuk tujuan politik praktis.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala desa tetap mempertahankan integritas dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat mencegah potensi konflik dan kesalahan politik di masa yang akan datang.
Sanksi Bagi Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis
Politik praktis merupakan kegiatan politik yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi keputusan publik demi kepentingan pribadi atau golongan.
BACA JUGA:Film Vina Sebelum 7 Hari Diangkat dari Kisah Nyata Tahun 2016
Politik praktis ini dapat berupa kampanye, dukungan, atau intervensi terhadap salah satu peserta pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kepala desa dan perangkat desa, sebagai aparatur desa yang bertugas melayani masyarakat, dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas aparatur desa, serta mencegah konflik kepentingan dan gangguan pelayanan publik.
Larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat politik praktis diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:
BACA JUGA:Legenda Sepak Bola Indonesia Usulkan PSSI Ganti Shin Tae-yong dengan Pep Guardiola
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada.
Perangkat desa juga dilarang melakukan hal yang sama.
- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dalam kegiatan kampanye.
Kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: