BANNER KPU
HONDA

Dishub Pastikan Retribusi KIR di Kota Bengkulu Dihapuskan

Dishub Pastikan Retribusi KIR di Kota Bengkulu Dihapuskan

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, memastikan retribusi KIR di Kota Bengkulu dihapuskan.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengumumkan bahwa biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) di wilayah tersebut telah dihapuskan, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

"Kebijakan penarikan biaya jasa tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak menerapkannya," ujarnya dikutip antaranews.com, Sabtu, 11 Mei 2024.

Hendri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sebelumnya berencana menarik biaya jasa pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.

BACA JUGA:Tindak Truk Over Tonase! Dishub Siapkan Operasi Gabungan

Namun, setelah melakukan kajian lebih lanjut, Pemkot Bengkulu membatalkan rencana tersebut karena tidak ada aturan teknis lain yang memungkinkan penarikan biaya.

Keputusan ini diambil karena kebijakan penarikan biaya jasa tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga Pemkot Bengkulu memutuskan untuk tidak menerapkannya.

"Pemerintah pusat akan melakukan peninjauan ulang terhadap Perda yang tidak sesuai atau bertentangan. Pembatalan atau penghapusan akan dilakukan sesuai dengan hasil tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Dishub Kota Bengkulu mengimbau para pengusaha angkutan umum untuk tetap melakukan uji KIR guna memastikan kendaraan mereka layak digunakan untuk melayani penumpang.

BACA JUGA:Traffic Light Sering Rusak, Dishub Surati Pusat

Hal ini penting karena kendaraan angkutan penumpang yang melayani penumpang harus melewati proses KIR atau uji kendaraan bermotor untuk menjamin keselamatan penumpang.

Menurut Hendri, uji KIR dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: