Apdesi Rejang Lebong Dikukuhkan, Bupati: Harus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Desa
Apdesi Rejang Lebong Dikukuhkan, Bupati: Harus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Desa--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Rejang Lebong dikukuhkan Bupati Rejang Lebong, Senin, 13 Mei 2024, di GOR Curup.
Dalam sambutannya, Bupati Rejang Lebong berpesan, bahwa Apdesi harus berupaya menunjukkan perannya terutama dalam meningkatkan kesejhateraan dan kemandirian desa.
Untuk diketahui, pengurus DPC Apdesi Kabupaten Rejang Lebong yang dikukuhkan ini, untuk kepengurusan periode 2024-2029.
Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Efendi, MM menegaskan, Apdesi memiliki fokus pada pemberdayaan perempuan, pembangunan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, dan penguatan infrastruktur di setiap desa.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Ustadz Abdul Somad Terkait Musik, Mana Hadistnya?
Hal ini di ungkapkan Bupati Syamsul saat sambutan pengukuhan pengurus DPC Apdesi Priode 2024-2029 di gedung olahraga Curup (gor) Curup.
"Apdesi ini, dalam upaya memperkuat pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai wadah koordinasi antara pemerintah desa dan lembaga non-pemerintah. Memiliki visi untuk memperjuangkan aspirasi desa serta menggalang sinergi dengan berbagai pihak terkait," terang Bupati Syamsul.
Disebutkan Bupati Syamsul, pengukuhan DPC Apdesi di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi momentum penting dalam memperkuat struktur organisasi.
Dengan komposisi personalia yang terdiri dari tokoh-tokoh terpilih dari berbagai kecamatan, Apdesi harus bertekad untuk menjadi agen perubahan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA:Pinjaman Online Memiliki Risiko, Berikut 5 Pinjol 'Bebas' Debt Collector Meski Gagal Bayar !
"Salah satu poin penting yang disoroti adalah mandat Apdesi dalam mengelola dana secara mandiri, tanpa ketergantungan pada dana hibah pemerintah saja," kata Bupati Syamsul.
Dengan demikian, melalui kerja keras dan komitmen bersama, Apdesi diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa.
Dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat secara keseluruhan.
Sesuai dengan aspirasi para Kades, telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan merevisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: