Apdesi Rejang Lebong Dikukuhkan, Bupati: Harus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Desa
Apdesi Rejang Lebong Dikukuhkan, Bupati: Harus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Desa--ist/rakyatbengkulu.com
Apdesi Rejang Lebong Dikukuhkan, Bupati: Harus Tingkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Desa--ist/rakyatbengkulu.com
Khususnya terkait masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun, kini sah menjadi 8 tahun dengan maksimal menjabat 2 periode.
"Kades dapat menggunakan dana desa untuk kepentingan Apdesi. Dengan catatan, penganggarannya harus dilakukan sesuai mekanisme. Misalnya harus dibahas dalam musyawarah desa bersama BPD serta mendapat persetujuan BPD, untuk menunjang pembangunan," sambung Bupati Syamsul.
Bupati juga berpesan, agar dapat meningkatkan rasa kebersamaan antar Kades yang jumlahnya mencapai 122 Kades tersebar di 15 kecamatan.
"Kades perlu mendukung program Apdesi yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, Apdesi bukan organisasi politik, sehingga tidak diperkenankan untuk masuk ranah politik. Tapi para Kades sebagai jabatan politik berkewajiban untuk menyukseskan agenda politik seperti Pemilu, Pilpres dan Pilkada," pesan Bupati Syamsul.
BACA JUGA:Tanggapi Kontroversi Soal Surah Pemusik, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Diketahui, Personalia DPC Apdesi yang dikukuhkan Ketua DPD APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi terdiri Ketua yang dijabat Kades Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu, Sofian Efendi.
Haris Mulyadi, Aspon Nawawi dan Kailani menjabat sebagai Wakil Ketua I, II dan III.
Suprojo menjabat Sekretaris lalu Riki Irawan, Skep, Patinasrani, dan Ruizman sebagai Sekretaris I, Sekretaris II dan Sekretaris III) serta Guntur Alam sebagai Bendahara.
Leni Diana dan Cahyo Purnomo sebagai Bendahara I, dan Bendahara II.
Ditambah personalia bidang-bidang seperti bidang organisasi keanggotaan dan kelembagaan.
BACA JUGA:Quattrick Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 Rejang Lebong Tidak akan Terwujud
Bidang Ekonomi, Koperasi dan UMKM, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Diklat, Bidang Komunikasi dan Informasi, Bidang Hukum, HAM Perundang Undangan, Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Serta Bidang Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal, Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bidang Pertanian dan Perkebunan.
Ditambah Bidang Dokumentasi, Digitalisasi, ITE, dan Pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: