BANNER KPU
HONDA

Bupati Rejang Lebong: ASN Harus Netral di Pilkada November 2024

Bupati Rejang Lebong: ASN Harus Netral di Pilkada November 2024

Bupati Rejang Lebong: ASN Harus Netral di Pilkada November 2024--badri/rakyatbengkulu.com

Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu, Bawaslu  berhak untuk melaporkan atau melakukan penindakan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: