Bupati Rejang Lebong: ASN Harus Netral di Pilkada November 2024
Bupati Rejang Lebong: ASN Harus Netral di Pilkada November 2024--badri/rakyatbengkulu.com
Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu, Bawaslu berhak untuk melaporkan atau melakukan penindakan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: