Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Bahaya Politik Uang Jelang PSU, Kemenangan Bisa Gugur di MK

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat--Heru/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang semakin dekat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan seluruh elemen yang terlibat dalam proses Pilkada, mulai dari pasangan calon (paslon), tim kampanye, hingga masyarakat, untuk tidak bermain-main dengan praktik politik uang.
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, menegaskan bahwa pengawasan secara ketat telah dilakukan baik secara langsung maupun melalui media sosial untuk memastikan pelaksanaan PSU berlangsung jujur dan adil.
“Imbauan ke Paslon, tim kampanye dan masyarakat terkait larangan melakukan money politik sudah kita sampaikan, baik secara langsung melalui sosialisasi ke masyarakat maupun melalui media sosial yang kita punya dan melalui awak media,” ujar M. Arif, Selasa 15 April 2025.
Larangan tersebut, kata Arif, memiliki dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:MAN 1 Mukomuko Gelar HUT ke-28, Ajang Silaturahmi dan Unjuk Bakat
BACA JUGA:Dampak Pendangkalan Pelabuhan, TNI AL Gerakkan Kapal Perang untuk Bantu Warga Enggano
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 187A, yang memberikan sanksi berat bagi pelaku politik uang.
“Di pasal tersebut jelas mengatakan, siapa saja yang menawarkan atau melakukan money politik itu jelas sanksinya ancaman pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama itu 72 bulan dan denda 200 juta hingga 1 miliar,” jelasnya.
Menurut Arif, sanksi tersebut tidak hanya berdampak pada individu pelaku, namun juga bisa menjatuhkan pasangan calon yang terbukti mendapatkan keuntungan dari praktik curang tersebut.
“Artinya dari pasal tersebut, kalau terbukti melakukan money politik sanksinya cukup besar dan imbasnya juga terhadap paslon, percuma kita menang di lapangan atau di TPS tapi kalau unsur pelanggaran tersebut terbukti nanti di Mahkamah Konstitusi (MK) maka bisa menggugurkan kemenangan tersebut,” tegas M. Arif.
BACA JUGA:Distribusi Makan Bergizi Dimulai Lagi, Dinas Pendidikan Bengkulu Minta Waktu
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp11 Miliar, Kejari Seluma Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Eks Bupati
Momen penting lainnya yang disoroti Bawaslu adalah masa tenang.
Arif mengingatkan bahwa tanggal 16 hingga 18 April 2025 merupakan masa tenang, di mana seluruh bentuk kampanye harus dihentikan, termasuk aktivitas yang mengandung unsur politik uang dalam bentuk apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: