BANNER KPU
HONDA

Bandar Narkoba Kermin Si'in Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bengkulu

Bandar Narkoba Kermin Si'in Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bengkulu

PN Bengkulu memvonis bandar narkoba Kermin Si'in dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.--ANTARA/Anggi Mayasari

Saat penangkapan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Kermin selama hampir satu jam dan menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di plafon kamar mandi serta di dalam gagang sikat dan sapu.

Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: