HONDA

1 Tersangka Curas dengan Korban Pelajar Diringkus Polisi, 2 Orang Buron

1 Tersangka Curas dengan Korban Pelajar Diringkus Polisi, 2 Orang Buron

1 Tersangka Curas dengan Korban Pelajar Diringkus Polisi, 2 Orang Buron--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus polisi. Korban dari aksi Tersangka ini seroang pelajar.

Sedangkan 2 orang lagi terduga pelaku, masih buron.

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi, adalah An, 20 tahun, warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dan 1 orang tersangka curas ini hanya bisa menyesali perbuatannya saat dihadirkan dalam press release Polres Rejang Lebong, Jum'at, 17 Mei 2024.

Tersangka An nekad menjadi pelaku tindak pidana Curas, bersama 2 orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:BREAKING NEWS!! Heboh Sepeda Motor Tukang Es Keliling Terbakar

Tersangka tersebut berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang.

Aksi pelaku ini diungkap dalam press release oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Biantoro Thio Pratama, S.IK didampingi Kapolsek Selupu Rejang, Iptu. Ibnu Sina Al Farobi dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak.

Diterangkan Kabag Ops, terduga tersangka An diamankan pada 5 Mei 2024 di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi.

Pelaku berhasil ditangkap atas kerja sama personel Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Selupu Rejang.


1 Tersangka Curas dengan Korban Pelajar Diringkus Polisi, 2 Orang Buron--badri/rakyatbengkulu.com

"Terduga tersangka An sudah diamankan, namun 2 rekan tersangka berhasil kabur dan masih dalam pengerjaan," kata Kabag Ops, AKP Biantoro Thio Pratama.

Dijelaskan Kapolsek Selupu Rejang, Iptu. Ibnu Sina Al Farobi bahwa tersangka An ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Saat itu tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan baru keluar Desember 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: