Petani Minta Polres Mukomuko Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pembakaran dan Perusakan 17 Pondok
Dalam kasus pembakaran dan perusakan 17 pondok, petani minta Polres Mukomuko segera tetapkan tersangka.--dokumen/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Petani yang tergabung dalam kelompok Maju Bersama dan Petani Tanjung Sakti mendesak Polres Mukomuko untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan 17 pondok mereka.
Kejadian yang melibatkan oknum petugas dari PT Daria Dharma Pratama (DDP) ini telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi para petani di daerah Mukomuko, Bengkulu.
Permintaan tersebut muncul setelah petani melaporkan kerugian mereka ke Mapolres Mukomuko pada tanggal 1 April 2024.
Laporan resmi ini disampaikan oleh Edi Jon Soni dan diterima oleh petugas piket Reskrim, Briptu Bagus Kurnianto, SH.
BACA JUGA:Bersama Melawan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, FGD Polda Bengkulu Serukan Sinergi Semua Pihak
BACA JUGA:Pengalaman Raffi Ahmad di Akmil Bersama Presiden Prabowo, Bangun Pagi Sejak Jam 4
Dalam laporan tersebut, Edi mengungkapkan bagaimana tindakan represif dilakukan terhadapnya dan rekan-rekannya ketika mereka sedang mengelola lahan.
“Ketika saya berada di pondok lahan yang saya kelola di Talang Arah, tiba-tiba sekitar 40 oknum petugas PT DDP membongkar paksa dan merampas pondok saya. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bisa diterima,” papar Edi Jon Soni, salah satu petani dari Maju Bersama.
Edi juga menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, teman-temannya yang bernama Suharto dan Samsul mengalami cedera saat mencoba mempertahankan pondok yang dibongkar.
Kekerasan yang terjadi ini menambah ketegangan antara petani dan perusahaan yang seharusnya beroperasi dengan mematuhi hukum dan hak masyarakat setempat.
BACA JUGA:Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Gagal, Gelar Perkara Sidang Perceraian Dilanjutkan
BACA JUGA:Selama Operasi Zebra Nala 2024, 743 Kendaraan di Rejang Lebong Terjaring Operasi
Di sisi lain, kelompok Petani Tanjung Sakti juga mengungkapkan kejadian serupa, di mana 16 pondok mereka di wilayah Air Sule, Kecamatan Malin Deman, dibakar oleh oknum petugas PT DDP pada tanggal 18 Maret 2024.
Menurut Ibnu Amin, perwakilan Petani Tanjung Sakti, meskipun laporan tentang pembakaran ini telah dibuat sekitar tujuh bulan yang lalu, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: