BANNER KPU
HONDA

Pemkot Pastikan Parkir di 54 Gerai Alfamart di Kota Bengkulu Gratis

Pemkot Pastikan Parkir di 54 Gerai Alfamart di Kota Bengkulu Gratis

Parkir di 54 gerai Alfamart di Kota Bengkulu dipastikan Pemkot gratis.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah memastikan bahwa retribusi parkir di 54 gerai minimarket Alfamart di wilayah tersebut kini gratis.

Kebijakan ini diberlakukan tanpa batas waktu setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Bengkulu dan PT Sumber Alfaria Trijaya, yang menangani potensi pajak dan retribusi di gerai-gerai minimarket tersebut.

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak pernah menarik retribusi parkir di minimarket.

"Selama ini, ada pihak-pihak yang memungut retribusi. Hari ini kita adakan kesepakatan bahwa Pemkot Bengkulu tidak menarik retribusi di minimarket, hanya pajak parkir," ujar Arif Gunadi dikutip antaranews.com, Kamis, 23 Mei 2024.

BACA JUGA:Fahmi Arisandi Pimpin AMAN Bengkulu Gantikan Def Tri Hardianto

Dalam kesepakatan tersebut, Pemkot Bengkulu tidak akan melakukan pemungutan retribusi di area parkir minimarket yang bukan berada di bahu jalan.

Potensi pajak yang dikenakan pada gerai minimarket di Kota Bengkulu mencakup pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu I tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Penentuan pajak parkir berdasarkan undang-undang dan potensi besaran wajib yang harus dibayarkan oleh pihak minimarket. Kami hanya menarik pajak, bukan retribusi," jelas Arif Gunadi.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, juga mendukung kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing pihak.

BACA JUGA:XL Axiata Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi di Sumatera Barat

"Kami dari Polresta Bengkulu mendukung kebijakan dari Pemkot Bengkulu," katanya.

Kebijakan ini diharapkan dipahami oleh semua pihak tanpa terkecuali, sehingga tidak ada lagi pungutan parkir di area minimarket.

Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, juga menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah memungut biaya parkir dari konsumen yang berbelanja di toko-toko mereka.

"Kami setuju dengan kebijakan pemerintah daerah yang mewajibkan membayar retribusi kepada perusahaan. Kami tidak ingin memberatkan konsumen dan tidak lagi menunjuk pihak tertentu untuk mengutip pembayaran parkir," tegas Solihin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: