Sah! Sri Mardiana Kini Jabat Anggota DPRD Rejang Lebong, Hanya Menjabat 3 Bulan
Sah! Sri Mardiana Kini Jabat Anggota DPRD Rejang Lebong, Hanya Menjabat 3 Bulan--badri/rakyatbengkulu.com
Di sisi lain, Sri Mardiana mengaku jika dirinya siap mengawal aspirasi masyarakat, sesuai dengan tupoksi sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong.
BACA JUGA:Nama Desa Populer, ‘Bangun’ Digunakan 118 Desa se-Indonesia, Apa Nama Desamu? Ini Daftar Lengkapnya
Bahkan dirinya berencana dalam waktu dekat ini akan secara maraton mempelajari tugas dirinya sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong.
"Kita akan memaksimalkan diri dalam mengabdi ke masyarakat sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong. Khususnya dalam menyerap aspirasi dan mengawal hingga ke persidangan " demikian Sri Mardiana.
Sementara itu, sejak Agustus hingga November 2023, proses pengajuan baru ditandangani pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Pada tanggal 12 April 2023, Anggota DPRD Rejang Lebong Putra Mas Wigoro mengundurkan diri dari Partai Perindo.
BACA JUGA:Nama Desa Populer, ‘Banjar’ Digunakan 265 Desa se-Indonesia, Apa Nama Desamu? Ini Daftar Lengkapnya
Pengunduran itu tertuang dalam surat nomor: 181/D.1/DPD/PERINDO/RL/IV/2023.
Menerangkan pemberitahuan yang bersangkutan telah mengundurkan diri yang secara otomatis konsekuensi PAW harus dilakukan.
Berdasarkan pengunduran diri Putra Mas Wigoro sejak April 2023 lalu, maka 1 tahun 1 bulan selang waktu pelantikan oleh DPRD Rejang Lebong.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: