3 Landasan Wajib Penggunaan Visa Haji saat Berhaji, Bukan Visa Ziarah
3 Landasan Wajib Penggunaan Visa Haji saat Berhaji, Bukan Visa Ziarah--Instagram/kembara_suffah
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Diamankannya 24 warga negara Indonesia atau WNI oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi saat mereka melakukan Miqat di Masjid Bir Ali Madinah pada 28 Mei 2024, mengundang perhatian publik.
Ada tiga landasan berhaji, salah satunya yakni wajib penggunaan Visa Haji bukan Visa Ziarah. Sehingga pemerintah Arab Saudi melarang jemaah menggunakan visa yang tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku.
Untuk diingatkan kembali bahwa pemerintah mewajibkan penggunaan visa haji bukan visa ziarah pada saat melaksanakan ibadah haji yang saat ini sedang berlangsung.
Peringatan keras ini memiliki landasan utama yang menyebabkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga memperketat penggunaan visa haji saat melaksanakan ibadah tersebut.
BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Keluarga Besar Tahun 2024 Ini Jalani Ibadah Haji
Dikutip dalam website kemenag.go ada tiga landasan yang menyebabkan jemaah harus menggunakan Visa Haji bukan visa ziarah dalam melaksanakan ibadah haji, yakni :
1. Berdasarkan Undang-Undang
Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh jelas tertera bahwa ada dua visa yang legal digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Untuk bisa haji tersebut yakni visa Haji kuota Indonesia diperuntukkan untuk kuota haji reguler dan haji khusus dan visa haji mujamalah biasanya digunakan dalam undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Untuk visa haji mujamalah yang merupakan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi biasa disebut dengan Haji furoda memang untuk mendapatkannya harganya di atas haji khusus.
BACA JUGA:Jemaah Haji Diminta Laksanakan Umroh Wajib pada Pukul 10 Malam atau 9 Pagi
Diperkirakan untuk Haji furoda tersebut berkisaran harga 300 juta hingga 500 juta yang merupakan undangan langsung dari kerajaan Arab Saudi hingga kuotanya tidak terbatas.
Uniknya lagi Haji furoda ini tidak perlu lagi menunggu kuota bisa langsung melaksanakan ibadah haji, untuk itu ini merupakan visa khusus diperuntukkan oleh jemaah haji dan berangkatnya melalui penyelenggara ibadah haji khusus.
2. Fatwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: