BANNER KPU
HONDA

3 Landasan Wajib Penggunaan Visa Haji saat Berhaji, Bukan Visa Ziarah

3 Landasan Wajib Penggunaan Visa Haji saat Berhaji, Bukan Visa Ziarah

3 Landasan Wajib Penggunaan Visa Haji saat Berhaji, Bukan Visa Ziarah--Instagram/kembara_suffah

Ada fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan ada izin Haji bagi siapapun yang ingin menunaikan ibadah haji tentunya ada 4 alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.

Pertama yakni kewajiban memperoleh izin Haji didasarkan dengan aturan dalam syariat Islam.

Untuk kedua, kewajiban dalam mendapatkan izin Haji sesuai dengan kepentingan yang disyaratkan syariat.

BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Keluarga Jalani Ibadah Haji Furoda, Apa Itu? Berikut Penjelasannya

Alasan ketiga yaitu kewajiban memperoleh izin Haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah dan terakhir alasan keempat Haji tanpa izin tidak diperbolehkan.

Hal tersebut mengingat kerugian yang diakibatkan untuk para jemaah tidak terbatas sehingga dapat meluas pada jemaah lainnya maka dari itu tidak boleh berangkat haji tanpa mendapatkan izin.

Hal tersebut akan berakibat berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah dari pemerintah tentunya akan diberikan sanksi bagi jemaah yang masih melakukan hal tersebut.

3. Pengurusan Besar Nahdlatul Ulama

Untuk landasan terakhir adalah pengurusan besar Nahdlatul Ulama atau NU yang memutuskan dimana Haji dengan visa non haji atau tidak sesuai dengan prosedur yang sebagaimana mestinya masih dianggap sah.

BACA JUGA:Ada 3 Penyakit Terbanyak yang Diderita Jamaah Calon Haji 2024

Namun cacat dan pelakunya akan berdosa, hal tersebut merupakan hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu.

Untuk itu pelanggaran yang dilakukan ke-24 jemaah asal Indonesia yang menggunakan visa ziarah bukan visa haji menjadi pelajaran bagi umat Islam di Indonesia agar tidak melakukan hal yang sama.

Banyak sekali kerugian yang didapatkan oleh jemaah tersebut salah satunya dideportasi, tidak dapat melaksanakan ibadah haji dan umrah selama 10 tahun, denda sebanyak 10.000 Riyal dan masih banyak lainnya.

Untuk 2 orang WNI sebagai penyelenggara ibadah haji tersebut yang melanggar peraturan dari pemerintah Arab Saudi mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan 22 WNI lainnya.

BACA JUGA:Maskapai Garuda Indonesia Dapat Teguran Keras Kemenhub, Perbaiki Layanan Haji 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: