Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Pelajar SMP di Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Pelajar SMP di Seluma terancam 5 tahun penjara lantaran terlibat kasus asusila dengan korban anak di bawah umur.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Linda Mengaku Sering Kerasukan Roh Vina, Ini Tanggapan dari Ustadz Faizar
BACA JUGA:Diduga Konsleting Listrik, Rumah Warga Tempel Rejo Rejang Lebong Terbakar
Diketahui tersangka dilaporkan telah berbuat asusila terhadap tetangganya sendiri yang baru berusia 9 tahun, pada saat bulan puasa lalu.
Dimana hal ini diketahui setelahh Kades setempat mendatangi gedung Sat Reskrim Polres Seluma untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang melapor ditemani oleh ibu dan neneknya.
Dikatakan Kades, hasil visum dan bukti bukti pendukung sudah diserahkan ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma untuk memperkuat dan mempercepat proses hukum dilakukan.
“Kita dari desa membantu mendampingi dan memfasilitasi korban beserta keluarganya menjalani pemeriksaan di Polres Seluma.
BACA JUGA:Truk Mundur Hantam Motor, 1 Warga Rejang Lebong Meninggal Dunia
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Sindang Kelingi Rejang Lebong Amblas, Mobil dan Truk Tidak Bisa Melintas
Adapun hubungan korban dan terlapor ialah tetangga, tersangka adalah pelajar kelas 3 SMP,” kata Kades.
Dijelaskan Kades, berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut dilakukan pada saat kondisi rumah tersangka sedang sepi.
Dikarenakan situasi sedang lengah, tersangka memanggil korban ke rumahnya dan langsung membawa korban ke dalam kamar.
Diungkapkan korban, kalau aksi tersebut dilakukan hanya 1 kali, mirisnya aksi ini dilakukan pada saat bulan suci Ramadan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pengacara Vina Semprot Pengacara Pelaku, di Sini Bukan untuk Berdebat
“Tersangka hanya memanggil korban, setelah korban mendekat kemudian langsung dibawa ke kamar tersangka, Kejadian berlangsung pada saat bulan puasa lalu,” jelas Kades.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: