HONDA

Wanita Pekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, RUU KIA Disahkan Jadi UU

Wanita Pekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, RUU KIA Disahkan Jadi UU

RUU KIA Disahkan Jadi UU, Wanita Pekerja Cuti Melahirkan 6 bulan--Freepik.com/Drobotdean

9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi yaitu PKS memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.

Sebelum Ketua MPR RI Puan Maharani mengetok palu untuk mengesahkan RUU KIA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Diah Pitaloka melaporkan hasil pembahasan RUU KIA di komisinya. 

Dan berdasarkan laporan Diah, RUU ini terdiri atas 9 bab dan 46 pasal.

BACA JUGA:Ibu Hamil Sering Lapar Tengah Malam? Ini 5 Tips Mengatasinya

BACA JUGA:7 Manfaat Sawi Putih untuk Ibu Hamil, Termasuk Mencegah Bayi Lahir Prematur

Pada laporannya, Diah mengatakan kalau ada 5 pokok pengaturan dalam RUU KIA yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, yang salah satunya adalah terkait perumusan cuti bagi wanita pekerja.

"Kami telah mendengarkan berbagai masukan dan kesaksian tentang anak terlantar, kekurangan atau ketiadaannya pengasuhan, ibu tunggal yang menanggung hidup anak sepenuhnya yang terhimpit oleh urgensi bekerja sekaligus mengasuh anak," jelas Diah.

Mengenai cuti melahirkan, RUU tersebut menetapkan kalau Wanita atau ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya kalau memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Wanita yang merupakan ibu pekerja berhak mendapatkan cuti paling lama 6 bulan, dimana sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama 3 bulan.

BACA JUGA:Ketahui Kodenya, Ini 8 Tanda Janin Lapar saat Ibu Hamil Puasa, Salah Satunya Denyut Jantung Meningkat

BACA JUGA:7 Makanan untuk Ibu Hamil yang Bisa Membuat Anak Pintar

Sementara itu, bagi suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti yaitu 2 hari dan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.

dan bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama 2 hari.

Dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga kalau UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia seperti kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi sampai stunting.

Dengan melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase 1000 hari pertama kehidupan sampai menetapkan kewajiban keluarga termasuk ibu dan ayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: