Buron 8 Bulan, Pelaku Curat di Lebong Ditangkap di Bengkulu
Buron 8 Bulan, Pelaku Curat di Lebong Ditangkap di Bengkulu--badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pelarian tersangka Ra, 25 tahun, berakhir. Buron selama 8 bulan, Ra akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Tersangka Ra merupakan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ia salah satu pelaku Curat di Lebong, berhasil diringkus Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong di Kota Bengkulu.
Keberhasilan penangkapan buronan ini, tidak terlepas kerja sama Unit Pidum Polres Lebong dengan bekerjasama dengan Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu pada Rabu, 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Wow! Bank Saqu Tembus 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan, Hadiah 10 Honda Scoopy Siap Diundi
BACA JUGA:Kebutuhan Tenaga Bendahara untuk OPD di Mukomuko Mendesak, Tambah PPPK Lulusan SMA
Ra merupakan terduga pelaku Curat pada 6 Oktober 2023, dengan TKP di Pondok Kebun yang beralamat di Desa Danau Liang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui PD Kasubsi Humas, Aipda. Syaiful Anwar membenarkan.
Ra merupakan tersangka pada pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa timbangan 100 kilogram dan mesin Sanyo.
"Unit Pidum Polres Lebong bekerja sama dengan Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu, untuk mengamankan Ra. Itu setelah kita mendapat informasi keberadaan pelaku yang buron, ada di Kota Bengkulu," terang Aipda. Syaiful Anwar.
BACA JUGA:Cara Mencegah Rem Blong saat Berkendara, Simak Tips Simpel Berikut Ini
Disebutkan Syaiful, setelah mengamankan pelaku Ra, tim Unit Pidum Polres Lebong langsung kembali ke Mapolres Lebong.
Selanjutnya melakukan penyidikan lanjutan terhadap rekan tersangka yakni RI, 26 tahun, yang juga berhasil ditangkap pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: