Buron 8 Bulan, Pelaku Curat di Lebong Ditangkap di Bengkulu
Buron 8 Bulan, Pelaku Curat di Lebong Ditangkap di Bengkulu--badri/rakyatbengkulu.com
"Rekan tersangka Ra yakni RI juga sudah diamankan di rumahnya di Kecamatan Lebong Sakti," ujar Syaiful.
Kronologis penangkapan, setelah anggota Unit Pidum Polres Lebong mendapatkan informasi, Unit Pidum dan Tim Opsnal Polres Lebong langsung melakukan.
BACA JUGA:184 Desa dan Kelurahan di Bengkulu Diprediksi Tenggelam pada 2050 Akibat Krisis Iklim
BACA JUGA:Shio Paling Penurut dengan Pasangan! Ini Rahasia Harmoni dalam Hubungan
Sehingga pada hari Rabu, 5 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB langsung berangkat menuju Kota Bengkulu.
Setelah tiba di Kota Bengkulu, bekerja sama dengan Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, berhasil mengamankan terduga pelaku Curat.
Pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Unit Pidum dan Tim Opsnal melakukan pengembangan.
Lalu didapatkan salah satu terduga pelaku lainya yang melakukan pencurian bersama pelaku Ra, yakni RI.
BACA JUGA:Awas Gangguan Kesehatan, 8 Bahaya Tidur Menggunakan Kipas Angin
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Pasangan Keras Kepala agar Hubungan Tetap Langgeng
Kemudian tindakan pun dilakukan dan Ri pun berhasil diamankan berikut dengan barang bukti mesin Sanyo dan timbangan 100 kilogram.
"Saat ini kedua terduga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lebong," demikian Syaiful.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: