Catat ! Ini Persyaratan PPDB 2024 Bengkulu Jalur Afirmasi, Prestasi, POT dan Zonasi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman, SE, M.Si, Berharap Peserta Memahami Persyaratan PPDB 2024 Bengkulu Jalur Afirmasi, Prestasi, POT dan Zonasi --FOTO TANGKAPAN GAMBAR DARI RADAR BENGKULU
7.Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024. Jika lebih dari satu tahun maka wajib mengikuti jalur zonasi.
8.Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
BACA JUGA:6 Manfaat Mode Pesawat di Smartphone yang Jarang Diketahui, Ternyata Ini Fungsinya
BACA JUGA:Wow! Ini Peruntungan Kesehatan Berdasarkan Shio di Tahun Ular Kayu 2025
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi
Adapun persyaratan pendaftaran PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu jalur zonasi adalah :
1.Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024.
2.Telah menyelesaikan Kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lainnya sederajat.
3.Memiliki ijazah/STTB SMP atau Dokumen bentuk lain yang sederajat.
4.Memiliki Surat Keterangan Hasil Pendidikan Jenjang SMP sederajat atau bentuk lain yang sederajat.
BACA JUGA:BCA Mobile Menghadirkan Kemudahan Transaksi Perbankan, Ada 6 Keuntungan bagi Nasabah
BACA JUGA:Berbagai Jenis Pinjaman Terbaru 2024 darimBCA, Serta Syarat Pengajuannya
5.Memiliki Akte Kelahiran atau keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6.Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pendidikan Jenjang SMP sederajat sebagaimana dimaksud tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: