HONDA

Catat ! Ini Persyaratan PPDB 2024 Bengkulu Jalur Afirmasi, Prestasi, POT dan Zonasi

Catat ! Ini Persyaratan PPDB 2024 Bengkulu Jalur Afirmasi, Prestasi, POT dan Zonasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman, SE, M.Si, Berharap Peserta Memahami Persyaratan PPDB 2024 Bengkulu Jalur Afirmasi, Prestasi, POT dan Zonasi --FOTO TANGKAPAN GAMBAR DARI RADAR BENGKULU

Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

5.Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam  angka 3 dan angka 4 memiliki kriteria sebagai berikut :

-Minimal pada tingkat Kabupaten/Kota;

-Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (Non diskriminasi).

BACA JUGA:Diringkus Polisi, 2 Orang Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Tak Berkutik

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kuburan di Seluma Dibongkar Polisi Padahal Baru Seminggu Dimakamkan, Ternyata Ini Penyebabnya

6.Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

-Pemerintah Pusat 

-Pemerintah Daerah

-Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)

-Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )

-Ataupun Lembaga Lainnya.

BACA JUGA: Jangan Mau Rugi, Ini 6 Tips Membeli Smartphone Murah Kualitas High-End

BACA JUGA:Aman dan Praktis, Solusi Cepat Mereset HP Oppo Kembali ke Pengaturan Pabrik

7.Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: