BANNER KPU
HONDA

Optimalkan Pengolahan Data Bansos, 156 operator SIKS-NG Rejang Lebong Dibimtek

Optimalkan Pengolahan Data Bansos, 156 operator SIKS-NG Rejang Lebong Dibimtek

Optimalkan Pengolahan Data Bansos, 156 operator SIKS-NG Rejang Lebong Dibimtek --badri/rakyatbengkulu.com

Sedangkan bantuan sosial di Rejang Lebong lanjut Syahfawi, terdiri dari bantuan bencana, permakanan Lansia, dan bantuan untuk disabilitas.

Kepala PT Pos Rejang Lebong Alhadi menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengembangkan beberapa usaha. 

Mulai dari bisnis kurir, bisnis logistic, bisnis keuangan, bisnis property dan ancillary. 

Bisnis yang dibangun PT Pos ini bisa melibatkan masyarakat, khususnya masyarakat yang berminat untuk membantu PT Pos.

"Selain untuk penyalurannya bantuan sosial, PT Pos juga telah mengembangkan beberapa usaha," kata Alhadi.

BACA JUGA:Bejat! Modus Dijanjikan Nilai Bagus, Oknum Guru di Kota Bengkulu Diduga Setubuhi Murid di Hotel

BACA JUGA:5 Resep Olahan Daging Sapi Kurban Lezat dan Menggugah Selera

Suci Rahma Daniaty dari BPJS Kesehatan menyampaikan ada 3 kelas layanan kesehatan dengan iuran terjangkau. 

Kelas I Rp150.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000 per orang per bulan dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan.

Pemerintah sendiri telah menyediakan bantuan Iuran untuk peserta PBPU dan BP kelas III sebesar Rp7.000 per orang per bulan.

"Progres kepesertaan aktif JKN per Juni 2024 di Rejang Lebong mencapai 215.014 jiwa atau 75,82 persen dari total penduduk semester I tahun 2023 tercatat sebanyak 283.596 jiwa. Sedangkan pencapaian UHC per Juni 2024 mencapai 279.263 jiwa atau 98,47 persen. Sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 4.333 jiwa," kata Suci.

Dikatakannya, sistem jaminan sosial nasional berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2024 mengedepankan 3 azas. 

Yakni kemanusian, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

Serta ada 5 program jaminan, terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension dan jaminan kematian. 

"Program ini dilaksanakan dengan 9 prinsip. Kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dan dana manfaat. Termasuk, hasil pengelolaan dana digunakan untuk pengembangan program untuk kepentingan peserta," demikian Suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: