Disnakertrans Bengkulu Selatan Berangkatkan 77 Pekerja Migran ke Luar Negeri pada 2023-2025

Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Resna Haryanti--Heru/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) BENGKULU SELATAN telah memfasilitasi penempatan pekerja migran ke luar negeri sejak tahun 2023 hingga Maret 2025.
Kepala Disnakertrans Bengkulu Selatan, Edi Siswanto melalui Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Resna Haryanti mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melayani proses administrasi seperti pembuatan online ID, rekomendasi paspor, serta memfasilitasi pendaftaran.
Selain itu, Disnakertrans juga memastikan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan penerima mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Pekerja Migran yang kami layani melalui online ID dan rekomendasi paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk Kabupaten Bengkulu Selatan itu pada tahun 2023 sebanyak 42 orang pekerja migran, tahun 2024 ada 29 orang pekerja migran, dan tahun 2025 sampai bulan Maret ini ada 6 orang pekerja Migran," ucap Resna, Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Menghambat Kinerja: 6 Cara Menghadapi Rekan Kerja yang Toxic
BACA JUGA:Jenis Pengawet Makanan Berbahaya yang Perlu Diwaspadai, Demi Kesehatan Jangka Panjang
Resna juga menjelaskan bahwa para pekerja migran asal Bengkulu Selatan ini bekerja di beberapa negara, antara lain Taiwan, Malaysia, dan Arab Saudi.
"Tujuan calon pekerja migran ini ada beberapa negara seperti Taiwan, Malaysia, dan Arab Saudi, tapi yang terbanyak sampai saat ini itu ke Taiwan," jelasnya.
Terkait persyaratan, Resna menjelaskan bahwa syarat-syaratnya bergantung pada jenis pekerjaan yang akan dilamar.
Persyaratan tersebut bisa berasal dari P3MI atau informasi yang diperoleh langsung dari calon pekerja migran.
BACA JUGA:Barang yang Dibeli Kelas Menengah Demi Gengsi, tapi Tak Dibeli Orang Kaya
BACA JUGA:Rebahan vs Produktif, Kenapa Gen Z Susah Cari Balance?
"Kalau syarat itu, itu sesuai dengan jabatan pekerjaan yang akan dilamar, bisa bersumber dari P3MI, misalkan ada peluang kerja ini, syaratnya ini, usia ini, silahkan untuk calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk melamar. Jadi syaratnya itu berbeda-beda tergantung dengan kebutuhan negara penerima," tambah Resna.
Resna menutup dengan harapan agar para calon pekerja migran yang sudah melakukan perjanjian penempatan dapat mematuhi aturan yang telah disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: