HONDA

Tembak Kakak Kandung dengan Senapan Angin Cuma Gara-gara Ayam Mati, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Tembak Kakak Kandung dengan Senapan Angin Cuma Gara-gara Ayam Mati, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Tembak Kakak Kandung dengan Senapan Angin Cuma Gara-gara Ayam Mati, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi--foto polres bengkulu utara/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria berinisial KY (45) warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara lantaran menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan.

KY tega melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri yakni HJ (62) tahun.

Penganiayaan yang dilakukan KY kepada korban HJ yakni menembak korban dengan menggunakan senapan angin, hingga korban terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Adapun peristiwa penembakan ini terjadi pada Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB di Desa Kuro Tidur.

BACA JUGA:Dor! Bandit Spesialis Curanmor di Bengkulu Ditembak Polisi, Melawan Saat Diamankan, Ini Jumlah TKPnya

Pemicunya hanya masalah sepele yakni cuma gara-gara ayam mati.

Kronologi kejadian saat itu korban sedang duduk bersantai di teras rumah miliknya.

Saat korban sedang santai, datang pelaku ke rumah korban sambil menanyakan siapa yang meracuni ternak ayam miliknya hingga mati.

Ditanya oleh pelaku, korban menjawab tidak mengetahui siapa yang meracun ternak ayam milik pelaku tersebut.

BACA JUGA:Tim Macan Ratu Amankan 2 Terduga Curanmor di Kota Bengkulu, Diiringi Suara Dentuman Tembakan Senjata Api

Pelaku kemudian tidak puas dengan jawaban korban. Pelaku yang saat itu memang sudah membawa senapan angin laras panjang langsung menembak korban.

Sontak korban langsung mengalami luka akibat ditembak oleh adiknya tersebut.

Suara senapan angin dari pelaku kemudian menarik perhatian menantu korban.

Korban kemudian langsung dibawa ke rumah sakit, dan peristiwa penembakan itu langsung dilaporkan ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: