KPU Pastikan Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah 2024-2029 Tunggu Perubahan SK 360 KPU RI
Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ditetapkan berdasarkan putusan SK 442, berikut penjelasan KPU Provinsi.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Paling lambat sampai dengan perubahan lampiran SK terhadap tindaklanjut putusan MK.
Pada saat ini kan ada putusan MK yang sedang ditindaklanjuti oleh beberapa daerah.
BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis Digelar RSUD Bengkulu Tengah dan Perdami Bulan Ini
BACA JUGA:Inilah Daftar Lengkap 7 Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Tengah yang Dilantik Pagi Ini
Jadi untuk perubahan SK 360 akan dirubah sekaligus dengan perubahan di daerah lain.
"KPU RI akan merubah SK tersebut sekaligus atau serentak," katanya.
Karena siapa tahu dari tindaklanjut putusan MK yang sedang dilaksanakan beberapa daerah ada perubahan SK juga.
"Untuk perubahannya akan diserentakkan termasuk yang Bengkulu Tengah," terangnya.
BACA JUGA:Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
BACA JUGA:Rudapaksa Pacar ! Pelajar Masuk Bui, Dalam Aksinya Sempat Robek Baju dan Menendang Korban
Sekedar diketahui, permasalahan ini berawal dari adanya selisih perolehan suara antara PPP dan PAN.
Pada pemilihan anggota DPRD Bengkulu Tengah di Dapil III.
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan tertuang di dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 439.
PAN mendapatkan 2.022 suara pada pemilihan anggota DPRD Bengkulu Tengah di Dapil III, Sedangkan, PPP meraih 2.021 suara.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Bengkulu Tengah, Masuk ke Halaman Rumah Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: