KPU Pastikan Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah 2024-2029 Tunggu Perubahan SK 360 KPU RI
Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ditetapkan berdasarkan putusan SK 442, berikut penjelasan KPU Provinsi.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lebaran Senin, Kendaraan Melintas di Tol Bengkulu Bakal Meningkat
Sehingga hal inilah yang membuat PPP mengajukan keberatan karena ada suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh petugas KPPS di wilayah Dapil III.
Atas keberatan yang diajukan PPP, pada akhirnya Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasikan KPU Provinsi Bengkulu agar meminta KPU Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang.
Kemudian setelah dilakukan perhitungan ulang tdan tertuang dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 442.
Perolehan suara menjadi berubah, yang mana perolehan suara PPP bertambah 4 suara dan menjadi 2.025 dan PAN tetap 2.021 suara.
BACA JUGA:Kondisi Terkini ! Longsor Tutup Badan Jalan yang Berlangsung di 2 Kabupaten Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Perhiasan Emas 80 Gram juga Ludes, Donok : Sejak EL Gaul dengan Selingkuhannya PHK !
Sehingga di SK 442 KPU Bengkulu Tengah, PPP menang atas PAN di Dapil III dan PPPK berhak mendapatkan satu kursi di Dapil III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: