BANNER KPU
HONDA

KPU Pastikan Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah 2024-2029 Tunggu Perubahan SK 360 KPU RI

KPU Pastikan Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah 2024-2029 Tunggu Perubahan SK 360 KPU RI

Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ditetapkan berdasarkan putusan SK 442, berikut penjelasan KPU Provinsi.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Kebakaran di Bengkulu Tengah, 1 Unit Rumah Beserta Isinya Ludes Dilalap Api

BACA JUGA:Tertimbun Tanah, Begini Kronologi Penemuan Jasad Pria Asal Bengkulu Tengah

Kalau KPU Bengkulu Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan SK 439 jelas merupakan suatu kesalahan.

“Ya benar, penetapan anggota DPRD kabupaten Bengkulu Tengah terpilih berdasarkan SK 442. Karena SK tersebut yang berlaku pada saat ini dan SK 439 sudah tidak berlaku karena sudah berganti,” jelasnya

Kemudian, Sarjan menyatakan dengan terjadinya kesalahan dalam memberikan lampiran SK ini.

BACA JUGA:Luar Biasa! WTP ke 11 Kabupaten Bengkulu Tengah, Masa Kepemimpinan Heriyandi Roni Selalu Raih WTP

BACA JUGA:MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN, Ketua PPP Benteng Segera Surati KPU

Pihak KPU Bengkulu Tengah diketahui sudah melakukan pemeriksaan internal.

Selanjutnya hasil pemeriksaan internal ini sudah disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI. 

Sehingga dalam waktu dekat oknum yang melakukan kesalahan tersebut akan diberikan sanksi atau hukuman. 

“Mengenai kesalahan yang terjadi ini sudah ditindaklanjuti oleh KPU Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis untuk Warga Bengkulu, Datangi RSUD Bengkulu Tengah di Tanggal Segini

BACA JUGA:Terkait Larangan Mutasi Menjelang Pilkada, Ini Penjelasan BKN

Dengan melakukan pemeriksanan internal terhadap Sekretariat KPU Bengkulu Tengah dan telah diketahui kesalahannya dimana,” katanya.

Menurut koordinasi KPU Provinsi Bengkulu ke KPU RI terkait revisi lampiran SK 360 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: