Survei AJI Jakarta, Masih Ada Jurnalis yang Lembur tapi Tak Digaji sesuai Aturan
AJI Jakarta merilis Survei Upah Layak 2024 dan ditemukan masih ada jurnalis yang lembur tapi tak digaji sesuai aturan.--dokumen AJI
BACA JUGA:Ada yang Mencapai Miliaran Rupiah, Ini Dia 10 Ras Kucing Termahal di Dunia
BACA JUGA:Lahan 10 Hektar di Rejang Lebong Ditebar 400 Kilogram Padi Gogo Varietas Kuku Balam
Keseluruhan responden ini berasal dari media Televisi sebanyak 21 persen, Radio sebanyak 3 persen, Cetak sebanyak 11 persen, dan Online sebanyak 65 persen.
Hasil sigi Upah Layak Jurnalis 2024 ini juga merekam jumlah pendapatan responden tiap bulan.
Hasilnya, ada 79 persen responden mengaku mendapat upah sebesar Rp 4-6 juta tiap bulan, 13 persen mendapat upah Rp 2-4 juta tiap bulan, 4 persen mendapat upah di bawah Rp 10 juta, 3 persen mendapat upah Rp 1-2 juta tiap bulan, dan 1 persen mendapat upah per page views atau pembaca artikel.
Dari hasil upah itu, ada 85 persen menjawab penghasilan mereka tiap bulan tidak layak, 13 persen layak, dan 2 persen tidak menjawab.
BACA JUGA:Optimalkan Tumbuh Kembang Anak dengan 10 Manfaat Daun Kelor, Termasuk Mencerdaskan Otak
BACA JUGA:Pengguna Program KUR di Bengkulu Capai 20.671 Debitur, Total Dana Rp1,44 Triliun
Dari yang menjawab ada pemotongan, mereka menyatakan potongan terendah sebesar Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 3 juta.
Sementara itu, ketika ditanya adanya pemotongan gaji dari perusahaan, ada 87 persen menjawab tidak ada dan 13 persen ada.
Meski demikian, dari pertanyaan adanya kenaikan gaji dari perusahaan tiap tahun, ada 95 persen responden mengaku tak mendapati adanya kenaikan gaji dan 5 persen mengaku ada kenaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: