HONDA

Masih Membandel, Dishub Kota Bengkulu Terjunkan Tim Awasi Juru Parkir Liar

Masih Membandel, Dishub Kota Bengkulu Terjunkan Tim Awasi Juru Parkir Liar

Dishub Kota Bengkulu terjunkan tim awasi juru parkir liar yang masih membandel.--ANTARA/Anggi Mayasari

"Tanpa karcis, penarikan retribusi dianggap pungli. Jika tidak ada karcis, masyarakat boleh tidak membayar," ujarnya.

"Jika ada pemaksaan, diharapkan masyarakat segera membuat laporan, sehingga bisa diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk penerapan sanksi yang berlaku," tegas Hendri.

BACA JUGA:Wow! Harga Sayuran di Bengkulu Alami Kenaikan Signifikan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, PKB Antar 5 Cagub dan 2 Cawagub ke DPP

Adapun biaya parkir yang berlaku adalah untuk kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Kemudian, kendaraan roda enam atau lebih dikenakan biaya parkir sebesar Rp10.000 hingga Rp16.000.

Dengan langkah-langkah ini, Dishub Kota Bengkulu berharap dapat menciptakan ketertiban dan keamanan dalam penarikan retribusi parkir di wilayah Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: