Masih Membandel, Dishub Kota Bengkulu Terjunkan Tim Awasi Juru Parkir Liar
Dishub Kota Bengkulu terjunkan tim awasi juru parkir liar yang masih membandel.--ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menurunkan tim khusus untuk mengawasi praktik juru parkir liar yang menarik retribusi di luar ketentuan.
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya juga memantau sejumlah lokasi parkir liar di mana juru parkir (jukir) sering menaikkan kendaraan di atas trotoar.
"Kami terus mengawasi sejumlah titik yang dimanfaatkan oknum jukir untuk menarik retribusi. Pada dasarnya ada area yang tidak diizinkan, seperti di atas trotoar atau persimpangan jalan," ujar Hendri dikutip antaranews.com, Minggu.
Pengawasan ini dilakukan karena ditemukan praktek parkir liar yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, terutama di area bahu jalan yang dijadikan tempat berhenti kendaraan.
BACA JUGA:Wajib Pakai Karcis, Dishub Kota Bengkulu Perketat Pengawasan Terhadap Juru Parkir Ilegal
BACA JUGA:Target Rp5 Miliar, Realisasi PAD Parkir di Kota Bengkulu Telah Capai Rp900 Juta Hingga Mei 2024
Kawasan yang menjadi fokus pengawasan antara lain di depan Rumah Sakit Kota Bengkulu, Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S. Parman, dan beberapa titik lainnya.
Dalam melakukan pengawasan, anggota Dishub Kota Bengkulu juga menegur juru parkir yang melanggar aturan. Jika teguran tidak diindahkan, maka pihaknya akan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir tersebut.
"Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sosialisasi, tetapi akan ada sanksi tegas jika pelanggaran terus terjadi," katanya.
"Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkiran, di mana sudah ditetapkan zona-zona larangan memungut parkir," jelas Hendri.
BACA JUGA:Kapolresta: Masyarakat Tidak Ada Kewajiban Membayar Parkir kepada Siapapun di Area Alfamart
BACA JUGA:Cegah Jukir Nakal, Bapenda Tugaskan Petugas Khusus Mengontrol Retribusi Parkir di Kota Bengkulu
Dishub Kota Bengkulu juga melakukan sosialisasi kepada seluruh juru parkir resmi untuk selalu memberikan karcis kepada pemilik kendaraan sebelum menarik retribusi sebagai bukti sah pembayaran.
Jika ada juru parkir yang tidak memberikan karcis dan memaksa meminta biaya retribusi, masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Dishub Kota Bengkulu atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: