BANNER KPU
HONDA

Evi Tinggal Cari 2 Kursi Lagi untuk Syarat Maju Pilbup Benteng 2024, Telah Kantongi Rekomendasi Nasdem

Evi Tinggal Cari 2 Kursi Lagi untuk Syarat Maju Pilbup Benteng 2024, Telah Kantongi Rekomendasi Nasdem

Telah kantongi rekomendasi Nasdem, Evi tinggal cari 2 kursi lagi untuk syarat maju Pilbup Benteng 2024.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bakal Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Susanti, S.IP, M.AP telah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Nasdem untuk pencalonan sebagai Bupati Bengkulu Tengah.

Adapun surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem dengan nomor 243-SI/RP/BPP/NasDem/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024.

Surat rekomendasi ditandatangani langsung oleh Ketua Bappilu Partai Nasdem, Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu, Willy Aditya.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari partai Nasdem ini, maka Evi hanya tinggal membutuhkan 2 kursi lagi untuk memenuhi persyaratan mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Pilbup Kaur 2024, Gusril dan Okkie Belum Kantongi Rekomendasi Partai Politik

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Mengerucut ke Paman Ii, Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Karena sesuai dengan aturan, untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah membutuhkan 5 kursi dukungan partai politik. 

Sementara Partai Nasdem mendapatkan 3 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Berdasarkan pantauan, Evi Susanti akan memenuhi syarat untuk maju Pilbup Bengkulu Tengah 2024. 

Karena pada saat ini Evi sedang menunggu surat rekomendasi dari Partai politik Gerindra dan PAN.

BACA JUGA:Optimis Diusung 4 Parpol, Gusril Pausi Maju di Pilbup Kaur 2024

BACA JUGA:Dapatkan 6 Manfaat Kulit Manggis untuk Kesehatan, Termasuk Mencegah Penuaan Dini

Sementara untuk rekomendasi dari partai Gerindra sepertinya akan didapatkan Evi dengan mudah.

Dikarenakan yang bersangkutan merupakan kader dari Gerindra dan dirinya juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: