Bawaslu Panggil KPU Kota Bengkulu untuk Klarifikasi Pencatutan Nama Dukungan Calon Wali Kota
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengatakan Bawaslu panggil KPU Kota Bengkulu untuk klarifikasi pencatutan nama dukungan calon wali kota.--ANTARA/Anggi Mayasari
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu menerangkan bahwa pasangan calon perseorangan Wali Kota Bengkulu, Ariyono Gumay dan Harialyyanto, diduga melanggar aturan dengan melakukan pencatutan nama untuk syarat dukungan calon Wali Kota Bengkulu.
"Ada laporan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun karena laporan tersebut lokusnya di Kota Bengkulu kemudian sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bengkulu dan sudah kita registrasi untuk ditindaklanjuti," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Hilang dan Tersesat di Bukit Kaba, 8 Pendaki Asal Prabumulih Selamat
BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, 5 Kelebihan dan Kekurangan BBM Pertalite Ron 90
Temuan Pelanggaran Berdasarkan Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan, pelanggaran pencatutan nama oleh pasangan Ariyono Gumay sebagai dukungan telah terpenuhi unsur formil dan materiil.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan semua proses verifikasi dan pelaporan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga pemilihan umum dapat berlangsung dengan jujur dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: