Ini Kronologis Kasus Suami Mabuk Miras Aniaya dan Ancam Habisi Istri di Manna, Kini Mendekam di Hotel Prodeo
Kini mendekam di hotel prodeo, ini kronologis kasus suami mabuk miras yang aniaya dan ancam habisi istri di Manna.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Ustad Salimudin M.Pd mengecam kekerasan di dalam rumah tangga.
Dikatakannya kasus penganiayaan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan pasangan suami istri saat menikah.
Menurutnya KDRT tidak pernah dibenar, baik yang dilakukan suami, istri, anak, orangtua atau lainnya.
BACA JUGA:Jelang akhir masa jabatan, 1 anggota DPRD Bengkulu Selatan terima SK pemberhentian
BACA JUGA:Paman Ii Digadang-gadang Jadi Pendamping Kuat Petahana di Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Setiap pelaku KDRT wajib dihukum dan dibina.
"KDRT ini ada penyebabnya, nah ini yang perlu dihindari. Seperti mabuk, judi, ataupun lainnya," kata Salim.
Supaya kejadian serupa tidak terulang, Salim mengajak masyarakat khususnya kepala keluarga agar lebih mendekatkan diri ke dalaman lingkungan yang baik dan jauh dari perbuatan negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: