BANNER KPU
HONDA

Nasdem Tunjuk Sulman Aziz Sebagai Calon Bupati di Pilkada Kaur 2024

Nasdem Tunjuk Sulman Aziz Sebagai Calon Bupati di Pilkada Kaur 2024

Pada Pilkada Kaur 2024, Nasdem tunjuk Sulman Aziz sebagai calon bupati. --dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sulman Aziz ditunjuk DPP Partai Nasdem sebagai Calon Bupati Kaur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2024.

Adapun hal tersebut, termaktub berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2024.

Dengan ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem menyampaikan beberapa hal penting.

Setelah menunjuk, Sulman Aziz sebagai Calon Bupati Kaur, DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kaur untuk bersama-sama dengan calon tersebut untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai politik lain.

BACA JUGA:Meskipun Baru Dilantik, PPPK Kaur Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Bengkulu

BACA JUGA:Tim Satgas Saber Pungli Kaur Pastikan Jerat Hukum, Terkait Pungutan Liar PPDB

Hal ini, guna mencari calon pasangan Wakil Bupati untuk memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur.

Serta melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

"Ya berdasarkan SK 267-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024, Nasdem merekomendasikan Sulman Aziz," kata Ketua DPW Partai Nasdem Bengkulu, Erna Sari Dewi dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 4 Juli 2024. 

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, partai Nasdem meminta calon sebagaimana untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Kaur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Lantik 571 Pejabat Fungsional PPPK

BACA JUGA:HUT ke-21 Kaur Berjalan Sukses, Bupati: Jadikan Ajang Berbenah Diri

Kemudian melaporkan hasilnya kepada DPP Partai Nasdem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Kaur.

Adapun Partai Nasdem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur ini menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kabupaten Kaur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: