Dilakukan Via Online, Ini 6 Cara Cek NIK KTP Apakah Sudah Terdaftar atau Belum
Ini 6 cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar atau belum yang bisa dilakukan via online.--freepik
- Kunjungi laman resmi https://dukcapil.kemdendagri.go.id
- Cari menu “e-KTP”.
- Isi NIK pengguna.
- Lalu tekan “Enter”.
BACA JUGA:Rumah Sejuk dan Dingin! Ini 5 Rekomendasi AC Portable Terbaik Nggak Bikin Kantong Boncos
2. Melalui Telepon Hallo Dukcapli 1500537
Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan langsung dengan menghubungi call center Halo Dukcapil melalui panggilan atau hotline ke nomor 1500-537.
Kamu dapat menyampaikan langsung masalah yang terjadi dan ikuti instruksi dari pihak Dukcapil.
3. Melalui Whatsapp/SMS Hallo Dukcapil 08118005373
Cara termudah lainnya saat ini untuk mengecek NIK KTP secara online adalah dengan menggunakan pesan singkat WhatsApp.
Masyarakat hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor 081326912479.
Dan informasi yang dibutuhkan akan dikirimkan secara otomatis, termasuk NIK, serta informasi lainnya seperti kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota yang tercantum di KTP.
Dengan cara ini, Anda juga dapat mengecek NIK KTP Anda secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dukcapil secara fisik.
4. Dm Twitter Hallo Dukcapil: twitter.com/ccdukcapil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber