7 Manfaat Memiliki NPWP, Termasuk Mencegah Sanksi Pidana
Termasuk mencegah sanksi pidana, ini 7 manfaat memiliki NPWP.--freepik
Pasal 39 No 28 Tahun 2007 yang berkaitan pada sanksi pidana yang diberikan akibat tidak memiliki NPWP.
Warga negara yang sudah masuk kategori memenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tak memiliki NPWP, berisiko akan terancam sanksi pidana.
BACA JUGA:Pria Wajib Tahu, Ini 8 Ciri Wanita Gengsi yang Menutupi Perasaan Cintanya
6. Pembelian Produk Investasi
Untuk dapat ikut berinvestasi pada produk investasi seperti deposito, reksadana, saham, forex dan kripto biasanya mengharuskan sudah memiliki NPWP.
Dan NPWP akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan utama untuk registrasi atau pendaftaran.
Karena NPWP juga dijadikan sebagai dokumen validasi lainnya selain KTP yang membuktikan kamu telah memasuki usia legal.
Serta memiliki pendapatan tetap yang menjadika kamu terkualifikasi untuk membeli produk investasi atau berinvestasi.
BACA JUGA:Ketahui Penyebabnya, Ini 5 Tips Menghilangkan Bau AC Mobil dengan Efektif
7. Kredibilitas dalam Mata Pajak
Dengan memiliki NPWP, berarti itu juga memberikan kredibilitas yang baik di mata pajak, baik bagi individu maupun badan usaha.
Hal ini yang kemudian dapat memudahkan dalam pengembangan usaha dan akses untuk mendapatkan modal dari investor maupun perbankan.
Demikian ulasan mengenai manfaat dengan memiliki NPWP.
Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber