7 Manfaat Memiliki NPWP, Termasuk Mencegah Sanksi Pidana
Termasuk mencegah sanksi pidana, ini 7 manfaat memiliki NPWP.--freepik
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib memiliki Nomor Pokok Wajib pajak atau NPWP.
Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak yang berhubungan dengan administrasi perpajakan.
Akan terdapat sanksi bagi mereka yang secara sengaja tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP atau dengan tidak melaporkan usaha mereka sebagai PKP.
Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan dapat dipidana.
BACA JUGA:Dilakukan Via Online, Ini 6 Cara Cek NIK KTP Apakah Sudah Terdaftar atau Belum
Sanksi pidana yang diberikan berupa hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Kemudian, ada denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
NPWP sendiri merupakan dokumen penting bagi seseorang yang tinggal di Indonesia bahkan mempunyai berbagai manfaat bagi penggunanya.
Berikut merupakan beberapa manfaat memiliki NPWP:
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 5 Penyebab AC Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya
1. Pemenuhan Kewajiban Pajak
Jika dilihat dari fungsinya, NPWP merupakan identitas dari pajak resmi yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Pasalnya, dengan memiliki NPWP maka kita memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan, membayar pajak, dan mematuhi peraturan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber