HONDA

Sidang Perdana Perceraian Ruben Onsu, Sarwendah Tidak Hadir

Sidang Perdana Perceraian Ruben Onsu, Sarwendah Tidak Hadir

Sarwendah tidak hadir pada sidang perdana perceraiannya dengan Ruben Onsu.--Instagram/sarwendah29

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sidang perdana perceraian Ruben Onsu sudah digelar pada 9 Juli 2024 namun sayangnya pihak dari tergugat Sarwendah tidak hadir pada saat itu.

Bukan hanya Sarwendah saja yang tidak hadir dalam sidang perdana tersebut Ruben Onsu juga lebih memilih untuk menjalani syuting dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu Ruben Onsu juga tampak mengantar Sarwendah dan juga anak-anaknya berliburan ke Hongkong itulah yang menyebabkan Sarwendah atau wakilnya tidak menghadiri sidang.

Hal ini juga disampaikan oleh humas PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.

"Perkara perdata nomor 551 atas nama RSO dan S dihadiri oleh kuasa hukum penggugat," katanya.

BACA JUGA:Ini Angsuran Pinjaman Rp355 Juta – Rp375 Juta Tenor 3 Tahun dari Bank Bengkulu, Khusus PNS

"Sedangkan tergugat sendiri tidak hadir di persidangan dan juga tidak mengirimkan kuasanya di persidangan tanpa alasan yang jelas," keterangan dari humas Pengadilan Negeri tersebut.

Itu lantaran beberapa waktu yang lalu Sarwendah melakukan kegiatan liburan bersama keluarganya tanpa didampingi Ruben Onsu sedangkan panggilan menurut humas PN tersebut sudah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu untuk sidang lanjutannya akan dilakukan minggu depan.

"Oleh karenanya majelis hakim memanggil kembali tergugat dan penggugat pada Selasa yang akan datang 16 Juli 2024," katanya.

Tentunya akibat dari ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang pertama maka akan dilanjutkan pemanggilan berikutnya pada sidang kedua yang akan dilaksanakan pada 16 Juli 2024 mendatang.

BACA JUGA:7 Jenis Pelukan dan Maknanya, Kamu Menyukai Pelukan yang Mana?

Setiap tergugat atau penggugat memiliki hak untuk tidak menghadiri sidang perceraian tersebut jika seandainya tergugat tidak hadir lagi pada sidang kedua maka majelis hakim akan menetapkan keputusan atau yang disebut verstek.

"Kalau seandainya dia tidak hadir dalam panggilan kedua tentu majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek," ujar Humas PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber