HONDA

120 Kades di Rejang Lebong Dikukuhkan, Jabatan Bertambah 2 Tahun Menyesuaikan UU Tentang Desa

120 Kades di  Rejang Lebong Dikukuhkan, Jabatan Bertambah 2 Tahun Menyesuaikan UU Tentang Desa

120 Kades di Rejang Lebong Dikukuhkan, Jabatan Bertambah 2 Tahun Menyesuaikan UU Tentang Desa--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 120 kepala desa (Kades) dari 14 Kecamatan Se Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dikukuhkan, jabatan bertambah 2 tahun.

Pengukuhan dilakukan di Gedung Olahraga (GOR) Curup Rabu 23 Juli 2024, dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi husen, Kepala Forkopimda serta dihadiri oleh Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa beserta istri yang akan dikukuhkan.

Hal ini, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dalam pengukuhan tersebut, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 120 Kepala Desa (Kades) dan 693 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Sekwan dan 3 Kepala Dinas di Kabupaten Bengkulu Utara Digeser

BACA JUGA:Staycation di Villa Pintu Langit, Surganya Wonosobo

Acara diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Rejang Lebong untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong kepada perwakilan kepala desa dan anggota BPD.

"Sebanyak 120 Kepala Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa, dikukuhkan menjadi 8 tahun masa jabatan berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa," terang Bupati Syamsul Efendi dalam sambutannya.

Dikatakan Bupati Syamsul Efendi, bahwa dirinya percaya bahwa kades dan BPS ini, akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Penambahan jabatan ini, merupakan kesempatan untuk kembali membangun desa masing-masing, begitu dengan merealisasikan program - program yang belum selesai. Jadi manfaatkan hal ini dengan sebaik mungkin," ajak Bupati Syamsul Efendi.

BACA JUGA:Staycation di Villa Pintu Langit, Surganya Wonosobo

BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima Terus Diimbau untuk Tidak Berjualan di Luar Kawasan Pasar, Bandel Bakal Ditertibkan

Bupati berpesan bagi seluruh unsur pemerintahan yang ada di desa, agar dapat membantu terwujudnya program-program nasional yang telah diturunkan menjadi program-program prioritas kabupaten.

"Dengan tujuan agar program-program pembangunan yang ada saling mendukung dan berkesinambungan dari tingkat desa sampai dengan kabupaten," kata Bupati Syamsul Efendi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suradi Ripai SP, M.Si mengatakan dari 122 desa yang ada, 2 desa saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas.

"2 desa tersebut, yakni Desa Belumai 1 dan Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding. Jadi yang dikukuhkan sebanyak 120 kades serta istri, dan perwakilan BPD sebanyak 693," singkat Suradi Ripai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: