Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Menkumham: Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat

Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Menkumham: Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat--Dok/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Jangan Pernah Disamakan, Ada 8 Perbedaan Harimau dan Macan yang Wajib Anda Ketahui
Jabatan Fungsional Analis Hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Dengan sebaran 1664 orang analis hukum di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: