HONDA

Posisi Ketua Umum PWI Pusat, Ini 5 Pendapat Hukum Terbaru dari Penasihat Hukum

Posisi Ketua Umum PWI Pusat, Ini 5 Pendapat Hukum Terbaru dari Penasihat Hukum

Posisi Ketua Umum PWI Pusat, Ini 5 Pendapat Hukum Terbaru dari Penasihat Hukum--ist/rakyatbengkulu.com

Pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan surat palsu.

BACA JUGA:Momen Jackie Chan Datang ke Indonesia Ramai Dibahas Netizen, Tolak Dipayungi hingga Lelang Jaket untuk Beramal

BACA JUGA:Tahun Ular Kayu 2025: Shio yang Bakal Dapat Kejutan Besar, Positif atau Negatif?

Karena ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Nurcholis yang telah diganti berdasarkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024  tanggal 27 Juni 2024 dan telah diaktakan dengan nomor akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024. 

SK Dewan kehormatan tersebut telah disahkan sebagai surat tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. 

Dan khusus untuk dugaan surat palsu ini, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

KETIGA:

Zulmansyah Sekedang telah dipanggil secara patut untuk dimintai klarifikasi dengan surat nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 namun tidak hadir. 

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 23 Juli 2024 Zulmansyah Sekedang diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024. 

BACA JUGA:6 Dampak Serangan Kumbang Badak Penggerek Batang dan Cara Pencegahannya pada Tanaman Kelapa Sawit

BACA JUGA:Ramalan Shio 2025: Shio yang Bakal Cuan Banget di Tahun Ular Kayu!

Klaim Zulmasnyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum hasil rapat pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 24 Juli 2024 yang hanya dihadiri 9 orang pengurus adalah tidak sah. 

Pemberhentiannya kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. 

Dengan demikian tindakan Zulmansyah mengklaim sebagai Plt ketum dan menggunakan kop surat serta cap PWI adalah perbuatan ilegal. 

Saat ini Pengurus Pusat PWI  sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: