HONDA

522 WBP Lapas Curup Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan HUT RI ke-79

522 WBP Lapas Curup Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan HUT RI ke-79

Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, 522 WBP Lapas Curup Bengkulu dapat remisi Kemerdekaan HUT RI ke-79.--ANTARA/Nur Muhamad

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 522 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Bengkulu menerima remisi kemerdekaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 di wilayah itu.

Remisi pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini dilaksanakan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan lama pengurangan mulai dari satu hingga enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, total yang akan menerima remisi 17 Agustus 2024 ini sebanyak 522 orang.

"Terdiri dari RU I sebanyak 341 orang, RU I sesuai PP 99 sebanyak 178 orang, dan RU II sebanyak tiga orang," jelasnya dikutip antaranews.com, Senin, 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Bank Mandiri Salurkan Kredit Usaha Mikro Rp32,7 Triliun untuk Lebih 294 Ribu UMKM

BACA JUGA:Eksklusif! Momen Jackie Chan Hadir di Indonesia Temui Nasabah Sinarmas Wealth Concord Gala

Pemberian remisi kemerdekaan ini dilakukan setelah pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi di dalam lapas setempat pada 17 Agustus nanti.

Pemberian remisi kemerdekaan ini kemungkinan masih akan ada susulan karena ada 81 orang lagi yang belum mendapatkannya lantaran tersangkut pelanggaran dan ada juga berkasnya belum lengkap.

Dalam pemberian remisi ini, terdapat beberapa kategori yang diberikan. Kategori pertama adalah remisi umum I (RU-I) dengan jumlah sebanyak 341 orang, dengan pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan.

Kategori kedua adalah RU-I berdasarkan PP No.99/2012, yang diberikan kepada WBP tersangkut kasus narkotika sebanyak 178 orang. Kategori ketiga adalah RU-II yang diberikan kepada tiga orang.

BACA JUGA:Polisi Mengungkap Kasus Perekaman Video Asusila Anak Figur Publik Tanpa Izin

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Siapkan Penyelidikan Dugaan Pencemaran Sungai Betung

Pemberian remisi oleh pihaknya itu sesuai dengan persyaratan yakni telah menjalani hukuman setidaknya enam bulan, berkelakuan baik, dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Kelas IIA Curup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: