HONDA

Tersangka Bahan Bakar Oplosan Ditahan, 2 Mobil dan 1,5 Ton BBM Diduga Oplosan Disita

Tersangka Bahan Bakar Oplosan Ditahan, 2 Mobil dan 1,5 Ton BBM Diduga Oplosan Disita

Tersangka Bahan Bakar Oplosan Ditahan, 2 Mobil dan 1,5 Ton BBM Diduga Oplosan Disita--badri/rakyatbengkulu.com

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang tersangka Ju (29), warga Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Kepahiang.

Bagaimana tidak, ia nekad melakukan perbuatan yang diduga memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahan menjadi bahan bakar minyak (BBM) yang dijual atau lebih akrab dengan mengoplos BBM.

Ia pun harus berurusan dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang.

Tersangka Ju diamankan pada 10 agustus 2024 lalu dengan barang bukti 1,5 ton BBM oplosan dan 2 unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM oplosan tersebut.


Tersangka Bahan Bakar Oplosan Ditahan, 2 Mobil dan 1,5 Ton BBM Diduga Oplosan Disita--badri/rakyatbengkulu.com

Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasatreskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Fredo Ramous menuturkan, saat ini tersangka Ju dan barang bukti sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan penyidikan selanjutnya.

"Ju sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Dan barang bukti 2 unit mobil dan 1,5 ton BBM yang di duga oplosan juga disita," terang Ipda Fredo Ramous.

Kronologis terungkap dugaan adanya BBM oplosan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian ditindaklanjuti dan anggota Unit Tipidter langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya tersangka Ju berhasil diamankan bersama barang buktinya.

BACA JUGA:Bank Muamalat Catatkan Pembiayaan KPR Naik 39 Persen Per Juni 2024

BACA JUGA:Amaris Hotel Lampung City, Pilihan Terbaik yang Ramah untuk Pengelana

"Sebanyak 1,5 ton minyak jenis Pertalite yang sudah dioplos, 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi  BG 1090 IC, 1 unit Mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi BD 9446 GB serta 2 kaleng bubuk pewarna dan tersangka kita amankan," papar Ipda Fredo Ramous.

Sementara itu, untuk dimana saja telah beredarnya Pertalite oplosan itu masih dalam penyidikan petugas 

"Masih dalam penyidikan lanjutan, termasuk bagaimana cara tersangka atau ada campuran lain dari minyak Pertalite oplosan itu masih kita selidiki," kata Ipda Fredo Ramous.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: