HONDA

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp69 Juta di Pelataran Masjid, 2 Tersangka Langsung Berbaju Orange

 Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp69 Juta di Pelataran Masjid, 2 Tersangka Langsung Berbaju Orange

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp69 Juta di Pelataran Masjid, 2 Tersangka Langsung Berbaju Orange--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Satresnarkoba Polres Kepahiang berhasil menggagalkan transaksi narkotika di pelataran sebuah Masjid di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa nerkotika jenis sabu-sabu seberat 73,23 gram serta menangkap dua tersangka dengan peran berbeda.

Tersangka pertama AW (23) yang berperan sebagai kurir yang diketahui merupakan warga Desa Tanjung Ar Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan tersangka kedua, RF (46) warga Desa Puntan, Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Dokter Tirta Mengungkap Fakta, Ternyata Menjadi Dokter Tidak Selalu Menjamin Kekayaan, Kecuali...

BACA JUGA:8 Langkah Menanam Terong Ungu untuk Hasil Optimal

RF berperan diduga sebagai pembeli sekaligus pengedar narkoba tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Joko Susanto, dalam keterangan persnya pada Senin 19 Agustus 2024 menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi di depan Masjid Desa Muara Langkap pada Jumat 2 Agustus, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

"Saat itu, kedua tersangka sedang bertransaksi narkotika. Barangnya diakui berasal dari kurir AW, yang rencananya akan dibawa dan diedarkan lagi ke Empat Lawang," ujar Iptu Joko seperti dikutip dari KORANRB.ID.

Sebagai kurir, AW menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini menjadi Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Kepahiang. 

BACA JUGA:5 Faktor Strategis dan Pertimbangan yang Mendasari Pemilihan IKN Sebagai Ibu Kota Baru

BACA JUGA:Siapa Atlet Peraih Medali Olimpiade Terbanyak dalam Sejarah?

AW dijanjikan upah sebesar Rp1,8 juta yang akan dibayarkan setelah barang tersebut diserahkan kepada RF. 

Lokasi transaksi disepakati di depan Masjid Desa Muara Langkap yang berada di jalur lintas Kepahiang-Pagaralam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: