PWI Pusat Kutuk Dugaan Aksi Boikot Porwanas oleh Oknum Pengurus PWI Provinsi yang Dibekukan
Surat Edaran Pengurus Pusat PWI tertanggal 23 Agustus 2024, mengutuk dugaan aksi boikot Porwanas.--ist/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Adanya dugaan aksi boikot kegiatan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) di Kalimantan Selatan tahun 2024, membuat Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bereaksi.
Apalagi dugaan aksi boikot itu diduga dilakukan oknum pengurus PWI provinsi yang sudah dibekukan.
Pengurus Pusat PWI pun mengutuk aksi tersebut, sebagaimana tercantum di poin 2 Surat Edaran PWI Pusat Nomor: 628/PWI-P/LXXVIII/2024.
BACA JUGA:Simak di Sini, Apa Saja Keunggulan Sepeda Motor Honda ADV 160
BACA JUGA:Gerindra Resmi Berikan B1 KWK Ke Paslon Helmi Hasan dan Mian di Pilgub Bengkulu 2024
Surat Edaran tersebut tertanggal 23 Agustus 2024, ditandatangani Ketua Umum Hendry CH Bangun dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad, berstempel Pengurus Pusat PWI.
“PWI Pusat mengutuk dugaan aksi boikot yang dilakukan pengurus provinsi yang telah dibekukan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Pengurus Pusat PWI juga mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut.
BACA JUGA:Promo Pahlawan, Raih Kesempatan Punya Honda ADV 160 dengan Angsurannya Hanya 1,6 Juta
BACA JUGA:Beda Gaya Menentukan Jenis Kelamin: Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan Dokter Boyke
Karena dinilai tindakan yang telah dilakukan oknum tersebut, bisa mempermalukan nama baik organisasi.
“Akan menindak secara organisasi, hal-hal yang mempermalukan nama baik organisasi,” tegasnya lagi.
Kemudian Pengurus Pusat PWI juga mengingatkan bagi pengurus PWI provinsi yang masih mencairkan bantuan keuangan yang berasal dari APBD untuk kegiatan Porwanas.
Sementara status mereka sebagai kepengurusan PWI provinsi telah dibekukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: