HONDA

BNNP Bengkulu Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Sita Ganja dan Sabu Siap Edar

BNNP Bengkulu Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Sita Ganja dan Sabu Siap Edar

BNNP Bengkulu Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Sita Ganja dan Sabu Siap Edar--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama Agustus 2024. 

Dalam operasi ini, BNNP Bengkulu mengamankan tiga tersangka dari dua kasus berbeda. 

Ketiga tersangka tersebut adalah AG dan DB yang terlibat dalam kasus ganja, serta RR yang terlibat dalam kasus sabu.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen. Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda SIK, dalam konferensi pers pada Rabu 4 September 2024, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Shio Ayam yang Terbang Tinggi di Awal 2025: Keberuntungan atau Kebetulan?

BACA JUGA:Shio Anjing dan Tantangan Januari 2025: Tips Membalikkan Keberuntungan

AG dan DB diamankan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu. 

Rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, dan saat penangkapan, keduanya ditemukan menyimpan ganja. 

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil ganja siap pakai seberat 0,41 gram serta satu paket besar ganja seberat 153,52 gram yang disimpan dalam kantong plastik hitam, serta ponsel milik tersangka.

Sementara itu, tersangka RR ditangkap di kawasan Jalan Jambu, belakang Taman Remaja, Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Jalan Terjal di Awal Tahun 2025: Strategi Shio Kuda Hindari Sial dan Tetap Sukses

BACA JUGA:Dijodohkan Dengan Sintya Marisca, Begini Respon Abidzar

Berdasarkan informasi dari masyarakat, RR dicurigai sebagai pengedar sabu. Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu siap edar seberat 0,49 gram dan 76 paket sabu lainnya dengan total berat 42,09 gram. 

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan adalah handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: