Dua Pengedar Sabu di Bengkulu Selatan Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Begini dan Barang Bukti
Dua Pengedar Sabu di Bengkulu Selatan Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Begini dan Barang Bukti--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda pada 25 September 2024.
Tersangka pertama, YH (19) warga Desa Tungkal II, Pino Raya, ditangkap bersama barang bukti di Kecamatan Pino Raya.
Sementara tersangka kedua, HM (38) warga Desa Durian Sebatang, Kedurang, ditangkap di jalan lintas desanya.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK, menjelaskan kronologi penangkapan YH yang dilakukan pada Minggu 22 September 2024, sekitar pukul 00.05 WIB.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada Dimulai, KPU Bengkulu Tengah Tekankan Profesionalisme dan Batasan Biaya Kampanye
BACA JUGA:Dana Desa 2025 untuk Kabupaten di Kalimantan Utara Turun Rp12 Miliar: Ini Rinciannya
Tim Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan terhadap YH di kebun sawit pinggir jalan Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram yang disembunyikan di dalam dompet tersangka.
Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama YH ke Mapolres BS.
"Modus tersangka ini memesan narkoba jenis sabu yang akan dipakai bersama salah satu temannya (PN)," kata AKBP Florentus Situngkir dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Resep Sapo Tahu Seafood Ala Chef Devina Hermawan, Rasanya Tak Kalah dengan Makanan Restoran
BACA JUGA:Tayang 26 September 2024, Series 'Sekotengs' Adaptasi dari Webtoon Populer
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio 125 berwarna merah, dompet hitam, ponsel Infinix Smart 6, korek api gas yang sudah dimodifikasi, dan satu botol plastik yang sudah dirakit.
"Sekarang tersangka ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Kapolres.
Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap HM pada Rabu 28 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan lintas Desa Durian Sebatang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu kotak plastik yang berisi 23 paket sabu siap edar.
BACA JUGA:Selamat! Jurnalis Sumatera Ekspress Raih Juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Tahun 2024 BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Media Workshop BPJS Kesehatan: Potret Satu Dekade Perjalanan Membangun Indonesia Sehat
"Modus yang ini, pelaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari S dan F pada 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Sabu tersebut akan dijual oleh pelaku dengan harga yang berbeda sesuai berat sabu," jelas Kapolres.
Selain paket sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 900 ribu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, serta satu unit ponsel OPPO A78.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka, polisi berharap dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bengkulu Selatan lebih luas lagi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: