Korban Rudapaksa Ayah Tiri Mendapat Pendampingan, Tersangka Ditahan
Korban Rudapaksa Ayah Tiri Mendapat Pendampingan, Tersangka Ditahan--badri/rakyatbengkulu.com
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga dari pidana karena dilakukan oleh wali atau orang terdekat korban.
"Karena pelaku adalah orang terdekat korban, ancaman pidana akan ditambah sepertiga dari hukuman maksimal," tegas Aipda Rinto.
BACA JUGA:8 Langkah Memanen Bawang Merah dengan Benar untuk Hasil Umbi Berkualitas Tinggi
BACA JUGA:Tragis, Seorang Remaja di Lebong Ditemukan Gantung Diri di Kamar
Dalam kesempatan yang sama, tersangka Do mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
"Iya, saya khilaf. Sudah beberapa kali saya lakukan. Saya sangat menyesal," ujar Do dengan wajah tertunduk malu.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, supaya bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar AKP Sinar Simanjuntak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: