HONDA

Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Penggelapan Pajak Sebesar Rp186 Juta

Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Penggelapan Pajak Sebesar Rp186 Juta

Tersangka penggelapan pajak sebesar Rp186 juta ditahan Kejati Bengkulu.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menahan tersangka kasus penggelapan pajak, Anton Nofrizal, Kamis, 12 September 2024.

Penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas dari Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung.

Tersangka melakukan aksi penggelapan pada 2021 saat menjadi Direktur PT Putra Pekal dan PT Asahi di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kita menahan tersangka Anton Nofrizal sebagai tindak lanjut tahap II untuk permasalahan perpajakan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Arief Wirawan dikutip antaranews.com.

BACA JUGA:Pencari Kerja Merapat! Pemprov Bengkulu Gelar Job Fair 2024, Ribuan Peluang Karier Tersedia

BACA JUGA:Peran Strategis Media dalam Pilkada Serentak 2024: Profesional, Independen, dan Edukatif

"Tersangka melakukan pungutan uang pajak dari konsumen atau vendor yang telah bekerja sama dengan perusahaan tempat ia bekerja."

Tersangka dugaan penggelapan pajak sebesar Rp186 juta yang tidak dibayar sesuai dengan peruntukannya. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan pribadi lainnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Awwam Munajat, mengatakan bahwa Anton telah ditetapkan tersangka sejak September 2023.

Namun, tersangka kabur saat dilakukan pemanggilan tahap kedua dan diketahui melarikan diri ke Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Korban Rudapaksa Ayah Tiri Mendapat Pendampingan, Tersangka Ditahan

BACA JUGA:Pasutri Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Polisi

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri, Polda Jambi, dan Polres Bungo untuk mengetahui keberadaan tersangka. Tersangka Anton dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menerapkan pasal 39 ayat 1 huruf C dan I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: