Bawaslu Rejang Lebong Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi di Jalur Hijau
Alat peraga sosialisasi di Jalur hijau ditertibkan Bawaslu Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, melakukan penertiban alat peraga sosialiasi (APS) yang terpasang jauh-jauh hari sebelum masa kampanye dimulai.
Penertiban dilakukan Selasa, 24 September 2024 di beberapa titik di antaranya di jalur hijau.
Dalam penertiban APS tersebut, pihak Bawaslu menggandeng Dinas Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Rejang Lebong, Pengawasan kelurahan/desa, Pihak TNI/Polri serta Dinas Perhubungan setempat.
Penertiban tersebut dibagi menjadi 2 tim, yakni dijalur hijau maupun di titik tertentu di desa maupun kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu: Siswa dan ASN Boleh Ikut Dengarkan Kampanye Pilkada
BACA JUGA:Ini Dia 5 Penjabat Sementara Bupati yang Dikukuhkan Pemprov Bengkulu
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Ali menuturkan, menjelang masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 25 September hingga 23 November mendatang, badan pengawas pemilu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menertibkan alat peraga sosialiasi (APS).
Dimana APS tersebut belum memenuhi unsur menjadi alat peraga kampanye (Apk) dari masing-masing pasangan calon maupun dari partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.
"Termasuk di zona hijau, bebas dari alat alat peraga sosialiasi ataupun kampanye seperti di wilayah kecamatan Curup, Curup tengah dan Curup timur. Jadi Baliho APS itu kita tertibkan," terang Akhmad Ali.
Selain itu, pihaknya juga sudah memerintahkan Panwascam bersama PKD untuk menindaklanjuti hingga ke kecamatan dan desa masing-masing, untuk menertibkan APS yang belum memenuhi unsur menjadi alat peraga kampanye (APK).
BACA JUGA:Perayaan HUT Lantas Ke-69 di Polda Bengkulu: Apresiasi Inovasi dan Dukungan Pengamanan Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Tertibkan 6.451 Alat Peraga Sosialisasi Pilkada yang Melanggar Aturan
"Kita juga sudah menyurati partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan wakil bupati Rejang Lebong, untuk ditertibkan secara mandiri dan tidak memasang APK dijalur hijau," kata Akhmad Ali.
Sementara itu, pemberitahuan soal penertiban APS ini telah dilakukan kepada masing-masing Paslon maupun partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan wakil bupati Rejang Lebong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: