HONDA

Siap-siap, Usaha Lapangan Sepak Bola Mini di Kota Bengkulu Bakal Dikenakan Pajak

Siap-siap, Usaha Lapangan Sepak Bola Mini di Kota Bengkulu Bakal Dikenakan Pajak

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan, Pemkot Bengkulu bakal mengenakan pajak untuk usaha lapangan sepak bola mini di Kota Bengkulu.--ANTARA/Anggi Mayasari

"Jika dikatakan ini masih kurang ya memang benar itu masih kurang. Maka upaya kita adalah terus mendorong para pengusaha hiburan malam untuk membayar sesuai dengan aturan yang ada," imbuh Nurlia.

Nurlia juga menjelaskan bahwa pengusaha hiburan malam juga menjual minuman beralkohol, namun pajaknya belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pagu Dana DAK Fisik 2025 Bengkulu Ditetapkan: Rincian untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Bagian 2)

BACA JUGA:Pagu Dana DAK Fisik 2025 Bengkulu Ditetapkan: Rincian untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Bagian 1)

"Seharusnya minuman alkohol itu dimasukkan dalam pajak hiburan malam itu, ini tidak dan itu juga penyebabnya adalah belum diatur Perda untuk minuman beralkoholnya," sebutnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya.

Sebab hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: